Kamis, 14 Mei 2015

BPJS di Desaku


Apa itu BPJS Kesehatan ? saat ini Orang masih sedikit bingung, termasuk saya. Informasi awal mengenai Program Kesehatan oleh pemerintah yang resmi beroperasi per 1 Januari 2014. JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional adalah program pemerintah pusat mengenai pemberian hak-hak pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, sedangkan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) adalah penyelenggara program tersebut. Ada dua (2) macam penyelenggaran JKN, yakni BPJS Kesehatan yang diperuntukkan untuk masyarakat umum dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya dalam program JKN. BPJS Ketenagakerjaan dulu bernama Jamsostek.
Untuk dapat tercatat sebagai anggota, kita harus mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu identitas (KTP) serta pasfoto. Setelah mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran lewat bank (BRI, BNI dan Mandiri), calon anggota akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Iuran yang dibayarkan ke bank disesuaikan dengan  jenis kepesertaan, yang diantaranya adalah:

  • Anggota yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI), (adalah anggota pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, dan ada pula bukan pekerja), jumlahnya sudah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 86,4juta orang dengan iuran Rp19.225 per orang dalam satu bulan.
  • Peserta penerima upah seperti pekerja perusahaan swasta,  membayar jumlah iuran sebesar 4,5 % dari upah satu bulan dan ditanggung oleh pemberi kerja 4 persen dan 5% ditanggung pekerja. Sedangkan PNS dan pensiunan PNS membayar iuran sebesar 5  %, sebanyak 3 % ditanggung pemerintah dan 2 % ditanggung pekerja.
  • Untuk peserta bukan penerima upah seperti pekerja sektor informal besaran iuran yang harus dibayarkan, sesuai dengan jenis kelas perawatan yang diambil. Untuk ruang perawatan kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp59.500.
Dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan . Pengertian definisi jaminan kesehatan, dengan prinsip asuransi social berdasarkan:
  • Kegotongroyongan antara masyarakat kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
  • Anggota yang bersifat wajib dan tidak selektif.
  • Iuran yang dibayarkan per bulan berdasarkan persentase upah / penghasilan.
  • Jaminan Kesehatan Nasional Bersifat nirlaba.
Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip ekuitas adalah kesamaan anggota dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Dan ini adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masuk dalam program kesehatan Pemerintah Indonesia pada tahun 2014 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nantinya.

Jenis Pelayanan Kesehatan
Ada 3 jenis / tingkat pelayanan kesehatan yang ditetapkan untuk kepesertaan BPJS pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (umum) sesuai dengan iuran yang harus dibayarkan, yakni :

  1. Pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan iuran sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan.
  2. Pelayanan di ruang perawatan kelas II dengan iuran sebesarRp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan.
  3. Pelayanan di ruang perawatan kelas I dengan iuran sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan.
Iuran dibayarkan setiap bulan satu kali, bersatu untuk satu anggota keluarga. Jadi, jika anggota keluarga anda yang didaftarkan 4 orang, dengan memilih perawatan kelas III, maka tiap bulannya iuran yang dibayarkan adalah 4 orang dikali Rp. 25.500, yakni Rp. 102.000,-/perbulan. 

Sebelum mendaftarkan diri di Kantor BPJS, siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan yakni :
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP anggota keluarga yang akan didaftarkan
- Pasfoto warna 3x4 masing-masing 1 lembar
Catatan :
* Untuk anak dibawah umur yang belum memiliki KTP, bisa dengan Akta Lahir
* Anggota keluarga yang akan didaftarkan harus sudah tercantum di KK
* Jangan lupa bawa dokumen asli (bukan fotocopy) pada saat mendaftar 
Anda juga bisa mendaftarkan kepesertaan BPJS secara online melalui layanan di website resmi BPJS Kesehatan :www.bpjs-kesehatan.go.id  

Dengan demikian BPJS adalah :
  • BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat,
  • Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program kesehatan untuk mewujudkan masyarakat dengan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Bagi sedulur sedoyo monggo untuk memanfaatkan program pemerintah ini apabila kurang jelas dengan program ini coba mintalah informasi ke kepala desa atau puskesmas di kelurahan Mangunharjo...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar